Kamis, 03 Mei 2012

bantahan atas orang yang melarang ziarah kubur

Selain menyalahkan tawassul dan ngalap berkah dalam ziarah yang biasa dilakukan masyarakat.mereka juga mengklaim perjalanan ziarahnya saja tidak diperbolehkan,dengan menyitir sebuah hadi nabi muhammad SAW; حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ قَزَعَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَرْبَعًا قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً ح حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Hafs bin ‘umar bercerita padaku…dari abi hurarah RA ,dari nabi muhammad SAW,bersabda;’’tak di anjurkan menyiapkan kendaraan melainkan menuju tiga mesjid,yaitu masjid al haram,masjid rasulullah dan masjid al-aqsha(HR.Bukhari)
Apakah benar hadist ini di jadikan dalil larangan melakukan perjalanan ziarah kubur sebagaimana pendapat mereka?.bila di cermati redaksi hadist tersebut berpola istitsna mufarragh(tanpa menyebutkan mustasna minhu).kalimat الى ثلاثة مساجد   merupakan mustastna( yang dikecualikan) sedangkan mustastna minnhu (sumber pengecualian)nya dikira2kan .ada tiga kemungkinan yang bisa di aplikasikan untuk memahaminya.pertama, kata a’m(umum),yaitu مكان(tempat),menjadi;””tidak di anjurkan melakukan perjalanan melainkan menuju tiga mesjid,’’berarti larangan ini berlaku untuk setiap perjalanan ke manapun dan dengan tujuan apapun.maka akan berakibat larangan melakukan perjalanan demi kepentingan belajar,berbisnis,silaturrahmi dan lainnya yang jelas jelas dianjurkan agama.sehingga kesimpulan semacam ini tidak bisa diterima.
Kedua,kata a’m namun lebih khusus dari kata makan,yaitu قبور atau  مسجد sehingga menjadi;tidak di anjurkan melakukan perjalanan ke kuburan melainkan menuju tiga mesjid’’.dengan pengandaian ini,mustatsna tidak sejenis dengan mustasna minnhunya,sehingga tidak memenuhi syarat istisna,wajar saja bila hadis tersebut rancu alias tidak nyambung,seperti pendapat sebagian kelompok yang melarang perjalanan ziarah kubur berdasarkan hadis ini,tinggal satu kemungkinan yang bisa diterapkan,yaitu kata  مسجد  sehingga makna hadis itu akan menjadi: tidak dianjurkan melakukan perjalanan menuju masjid melainkan tiga masjid’’.dengan demikian ,istitsna dalam hadis ini telah memenuhi syarat sehingga menghasilkan makna yang pantas pula.selain itu,terdapat pula riwayat senada yang dengan tegas menyebutkan kata masjid sebagai mustasna minhunya.sehingga terakhir inilah yang bisa diterima dalam memahami hadis di atas.dalam musnad ahmad disebutkan:
حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنِي شَهْرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ
وَذُكِرَتْ عِنْدَهُ صَلَاةٌ فِي الطُّورِ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْبَغِي لِلْمَطِيِّ أَنْ تُشَدَّ رِحَالُهُ إِلَى مَسْجِدٍ يُبْتَغَى فِيهِ الصَّلَاةُ غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي هَذَا
‘’hasyim bercerita padaku,abu al hamid bercerita padaku,syahru berkata; aku mendengar abu sa’id alkhudhri sedang di beri tahu shalat yang dilaksanakan di thur,lalu ia berkata;’’rasulullah SAW bersabda,; tidak selayaknya hewan(kendaraan)di siapkan untuk menempuh perjalanan ke mesjid yang dianjurkan shalat di dalamnya selain masjidil haram,masjidil aqsha dan masjidku( nabawi).(HR,Ahmad),
Memang,dalam sanad hadist ini terdapat rawi yang kestiqahannya di ragukan oleh sebagian ahli hadits,yaitu syahr bin hausyab.namun tidak sedikit pula ulama yang menilainya sebagai rawi tsiqah,berikut ini komentar mereka;
Al-‘ajili berkata; ‘’syahr bin hausyab,berbangsa syam,tabi’in dan terpercaya’’
‘’berbangsa syam,tinggal di basharah….ia adalah rawi yang terrpercaya,’’demikian kata ‘amr bin syahin.
Bahkan imam ahmad pun memujinya;’’hadis dan kredibilitas sunnguh berkualitas.
Tidak ketinggalan pula,sebagian ulama yang kurang respek terhadap kestiqahannya pun menilai haditsnya berprediket hasan.seperti ibnu hajar dalam fath al bari dan al haitsami dalam majma’ al zawaid wa manba’ al fawaidnya.
Lalu apakah maksud hadis tersebut? Maksudnya adalah fadhilah semua masjid adah sama,selain masid ala haram,al aqsha,dan nabawi yang mempumpunyai nilai lebih atau fadhilah yang sempurana.sebagaiamana hemat ulama mazhab syafi’iyyah yang di nukil oleh imam sayuthi sebagaimana berikut;
Tidak di anjurkan menyiapkan kendaraan(melakukan perjalanan)….Ulama syafi’iyyah berkata;maksud hadits tersebut adalah sungguh fadhilah yang sempurna hanya terdapat dalam perjalanan ke tiga masjid ini.inilah pendapat yang dipilih oleh imam haramain dan muhaqqiqin.[1]
Begitu pula imam ghazali dan imam as subki,sebagaimana komentar mereka berikut ini secara berurutan:
Dan hadits tersebut hanya menjelaskan tentang masjid saja dan tidak mencakup masyahid(kuburan dan petilasan),karena masjid-masjid selain tiga tersebut(fadhilahnya)sama,[2]
‘’dan berkata imam as subki al kabir:di bumi tidak ada wilayah yang memeiliki keutamaan dzatnya sehingga layak di kunjungi selain tiga wilayah(tempat masjid al haram,al-aqsha dan nabawi).yang aku kehendaki dengan keutammaan adalah keuntungan yang di anggap oleh syara’ dan di beri hukum syara’.sedangkan selain ketiga wilayah tersebut tidak di anjurkan untuk  dikunjungi karena dzatnya,namun karena kepentingan ziarah,jihad,,ilmu dan semisalnya dari tujuan-tujuan yang disunatkan.[3]
Dari pemaparan di atas bisa di simpulkan bahwa hadits’’’’tidak bisa di jadikan dalil larangan  melakukan perjalanan ziarah kubur dengn tiga pertimbangan,yaitu;
1)    Makna hadits akan rancu bila kata qubur di paksakan menjadi mustastna munhunya.yaitu akan terbentuk makna;tidak di anjurkan melakukan perjalanan ke kuburan melainkan menuju tiga masjid’’
2)    Terdapat hadits lain yang menjelaskan mustastna minhunya berupa kata masjid,sehingga menghasilkan makna yang lugas;tidak dianjurkan melakukan perjalanan ke masjid melainkan menuju tiga masjid’’
3)    Maksud hadits tersebut adalah menjelaskan al-fadhilah at tammah atau keutamaan yang sempurna dari masjid al- haram,al-aqsha dan nabawi sehingga beribadah di ketika masjid ini lebih utama dari selainnya.
Dengan pemahamam ini menjadi jelas bahwa hadits di atas bisa di jadikan dalil untuk melarang perjalanan ziarah kubur,sebagaimana anggapan sebagian orang.andaikan mereka bersikeras melarang,maka tidak lain karena terdorong rasa tidak senang dengan ziarah kubur itu sendiri

Dikutip dari’’MENJAWAB VONIS BID’AH hlm 89-94


[1] .as-suyuthi,’’ad-dibaj ala muslim’’ juzuk 3 hlm 387.cd maktabah syamilah
[2] .al-ghazali,ihya ulumuddin,beirut;dar al kutub al-islamiyyah,tt,juz 2 hlm 332
[3] .sulaimam mansur,op,cit juz 2 hlm 386

Tidak ada komentar:

Posting Komentar