Selain menyalahkan tawassul dan ngalap berkah
dalam ziarah yang biasa dilakukan masyarakat.mereka juga mengklaim perjalanan
ziarahnya saja tidak diperbolehkan,dengan menyitir sebuah hadi nabi muhammad
SAW; حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ
أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ قَزَعَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا
سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَرْبَعًا قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً ح حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Hafs bin
‘umar bercerita padaku…dari abi hurarah RA ,dari nabi muhammad SAW,bersabda;’’tak
di anjurkan menyiapkan kendaraan melainkan menuju tiga mesjid,yaitu masjid al
haram,masjid rasulullah dan masjid al-aqsha(HR.Bukhari)
Apakah
benar hadist ini di jadikan dalil larangan melakukan perjalanan ziarah kubur
sebagaimana pendapat mereka?.bila di cermati redaksi hadist tersebut berpola
istitsna mufarragh(tanpa menyebutkan mustasna minhu).kalimat الى ثلاثة مساجد merupakan mustastna( yang dikecualikan)
sedangkan
mustastna minnhu (sumber pengecualian)nya dikira2kan
.ada tiga kemungkinan yang bisa di aplikasikan untuk memahaminya.pertama,
kata a’m(umum),yaitu مكان(tempat),menjadi;””tidak
di anjurkan melakukan perjalanan melainkan menuju tiga mesjid,’’berarti
larangan ini berlaku untuk setiap perjalanan ke manapun dan dengan tujuan
apapun.maka akan berakibat larangan melakukan perjalanan demi kepentingan
belajar,berbisnis,silaturrahmi dan lainnya yang jelas jelas dianjurkan
agama.sehingga kesimpulan semacam ini tidak bisa diterima.
Kedua,kata a’m namun lebih khusus dari
kata makan,yaitu قبور atau مسجد sehingga menjadi;tidak di anjurkan melakukan
perjalanan ke kuburan melainkan menuju tiga mesjid’’.dengan pengandaian
ini,mustatsna tidak sejenis dengan mustasna minnhunya,sehingga
tidak memenuhi syarat istisna,wajar saja bila hadis tersebut rancu alias
tidak nyambung,seperti pendapat sebagian kelompok yang melarang perjalanan
ziarah kubur berdasarkan hadis ini,tinggal satu kemungkinan yang bisa
diterapkan,yaitu kata مسجد sehingga makna hadis itu akan menjadi: tidak dianjurkan melakukan
perjalanan menuju masjid melainkan tiga masjid’’.dengan demikian ,istitsna
dalam hadis ini telah memenuhi syarat sehingga menghasilkan makna yang pantas
pula.selain itu,terdapat pula riwayat senada yang dengan tegas menyebutkan kata
masjid sebagai mustasna minhunya.sehingga terakhir inilah yang bisa
diterima dalam memahami hadis di atas.dalam musnad ahmad disebutkan:
حَدَّثَنَا هَاشِمٌ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنِي شَهْرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ
الْخُدْرِيَّ
وَذُكِرَتْ
عِنْدَهُ صَلَاةٌ فِي الطُّورِ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْبَغِي لِلْمَطِيِّ أَنْ تُشَدَّ رِحَالُهُ إِلَى
مَسْجِدٍ يُبْتَغَى
فِيهِ الصَّلَاةُ غَيْرَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي هَذَا
‘’hasyim
bercerita padaku,abu al hamid bercerita padaku,syahru berkata; aku mendengar
abu sa’id alkhudhri sedang di beri tahu shalat yang dilaksanakan di thur,lalu
ia berkata;’’rasulullah SAW bersabda,; tidak selayaknya hewan(kendaraan)di siapkan
untuk menempuh perjalanan
ke mesjid yang dianjurkan shalat di dalamnya selain masjidil haram,masjidil
aqsha dan masjidku( nabawi).(HR,Ahmad),
Memang,dalam
sanad hadist ini terdapat rawi yang kestiqahannya di ragukan oleh sebagian ahli
hadits,yaitu syahr bin hausyab.namun tidak sedikit pula ulama yang menilainya
sebagai rawi tsiqah,berikut ini komentar mereka;
Al-‘ajili
berkata; ‘’syahr bin hausyab,berbangsa syam,tabi’in dan terpercaya’’
‘’berbangsa
syam,tinggal di basharah….ia adalah rawi yang terrpercaya,’’demikian kata ‘amr
bin syahin.
Bahkan imam
ahmad pun memujinya;’’hadis dan kredibilitas sunnguh berkualitas.
Tidak
ketinggalan pula,sebagian ulama yang kurang respek terhadap kestiqahannya pun
menilai haditsnya berprediket hasan.seperti ibnu hajar dalam fath al bari dan
al haitsami dalam majma’ al zawaid wa manba’ al fawaidnya.
Lalu apakah
maksud hadis tersebut? Maksudnya adalah fadhilah semua masjid adah sama,selain
masid ala haram,al aqsha,dan nabawi yang mempumpunyai nilai lebih atau fadhilah
yang sempurana.sebagaiamana hemat ulama mazhab syafi’iyyah yang di nukil oleh
imam sayuthi sebagaimana berikut;
Tidak di
anjurkan menyiapkan kendaraan(melakukan perjalanan)….Ulama syafi’iyyah
berkata;maksud hadits tersebut adalah sungguh fadhilah yang sempurna hanya
terdapat dalam perjalanan ke tiga masjid ini.inilah pendapat yang dipilih oleh
imam haramain dan muhaqqiqin.[1]
Begitu pula
imam ghazali dan imam as subki,sebagaimana komentar mereka berikut ini secara
berurutan:
Dan
hadits tersebut hanya menjelaskan tentang masjid saja dan tidak mencakup
masyahid(kuburan dan petilasan),karena masjid-masjid selain tiga
tersebut(fadhilahnya)sama,[2]
‘’dan
berkata imam as subki al kabir:di bumi tidak ada wilayah yang memeiliki
keutamaan dzatnya sehingga layak di kunjungi selain tiga wilayah(tempat masjid
al haram,al-aqsha dan nabawi).yang aku kehendaki dengan keutammaan adalah
keuntungan yang di anggap oleh syara’ dan di beri hukum syara’.sedangkan selain
ketiga wilayah tersebut tidak di anjurkan untuk
dikunjungi karena dzatnya,namun karena kepentingan ziarah,jihad,,ilmu
dan semisalnya dari tujuan-tujuan yang disunatkan.[3]
Dari
pemaparan di atas bisa di simpulkan bahwa hadits’’’’tidak bisa di jadikan dalil
larangan melakukan perjalanan ziarah
kubur dengn tiga pertimbangan,yaitu;
1) Makna hadits
akan rancu bila kata qubur di paksakan menjadi mustastna munhunya.yaitu akan
terbentuk makna;tidak di anjurkan melakukan perjalanan ke kuburan melainkan
menuju tiga masjid’’
2) Terdapat hadits
lain yang menjelaskan mustastna minhunya berupa kata masjid,sehingga
menghasilkan makna yang lugas;tidak dianjurkan melakukan perjalanan ke
masjid melainkan menuju tiga masjid’’
3) Maksud hadits
tersebut adalah menjelaskan al-fadhilah at tammah atau keutamaan yang sempurna
dari masjid al- haram,al-aqsha dan nabawi sehingga beribadah di ketika masjid
ini lebih utama dari selainnya.
Dengan
pemahamam ini menjadi jelas bahwa hadits di atas bisa di jadikan dalil untuk
melarang perjalanan ziarah kubur,sebagaimana anggapan sebagian orang.andaikan mereka
bersikeras melarang,maka tidak lain karena terdorong rasa tidak senang dengan
ziarah kubur itu sendiri
Dikutip
dari’’MENJAWAB VONIS BID’AH hlm 89-94
Tidak ada komentar:
Posting Komentar