Senin, 26 November 2012

sekilas tentang ijtihad


Berbicara masalah fiqah, tentunya tidak terlepas dengan yang namanya ijtihad, karena dengan ijtihad inilah timbullah hukum-hukum. Lantas apa pengertian ijtihad?
Dalam kitab kitab “Waraqat” disebut;
وأما إجتهاد فهو بذل الوسع في بلوغ الغرض المقصود من العلم ليحصل له
Ijtihad adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk bisa sampai kepada tujuan yaitu menghasilkan ilmu.
Diantara syarat seorang Mufti-yakni seorang Mujtahid- adalah harus menguasai ilmu fiqih, baik dari segi ushul-fiqh, furu’, khilafiyah dan seputar madzhab yakni tentang masalah-masalah fiqh, kaidah-kaidah fiqh, furu’ fiqh dan khilafiyyah yang berkaitan dengan masalah-masalah fiqh, agar pendapatnya sesuai dengan pendapat (para ulama terdahulu) dan tidak menentangnya dengan memunculkan pendapat yang berlainan. Karena dengan adanya kesepakatan dari para ulama sebelumnya, maka sudah barang tentu merekapun juga bersepakat menafikan pendapat yang berlainan.
Dan disyaratkan harus sempurna perangkat ijtihadnya, mengetahui segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menggali hukum, mulai dari ilmu nahwu, lughat dan pengetahuan tentang perawi hadist, sehingga ia hanya mengambil riwayat dari perawi yang bisa diterima, tidak dari perawi cacat.
Dan dan mengetahui tentang penafsiran ayat-ayat dan hadist-hadits yang berkaitan dengan hukum, agar ijtihadnya sesuai dengan kandungan al-Qur’an dan al-Hadits dan tidak berlawanan dengan keduanya.
Mujtahid yang telah memenuhi syarat-syarat seperti disebutkan diatas, disebut sebagai mujtahid mutlak. Kemudian di bawahnya mujtahid mutlak disebut Mujtahid Madzhab. Dan di bawahnya mujtahid madzhab disebut Mujtahid Fatwa.
Mujtahid mazhab sudah tidak ada sejak mulai 300 tahun sesudah hijriyah, namun Jalaluddin Assuyuthi mendakwa, yang bahwa mujtahid mutlak kekal hingga hari kiamat, beliau berdalil dengan hadis;
إن الله يبعث على رأس كل قرن من يجدد لهذه الأمة دينها
“Sesungguhnya  Allah membangkitkan pada tiap-tiap penghujung masa (100 tahun) seorang yang membarukan agama untuk umat ini”
Pendapat Jalaluddin ini di tolak oleh ulama-ulama, mereka berdalih, maksud dari ‘orang yang membarukan agama’ adalah orang-orang yang mendirikan hukum-hukum dan syariat islam.
Mujtahid madzhab
Mujtahid mazhab adalah orang yang mempunyai kemampuan mengetahui kaidah-kaidahnya imam madzhab, kemudian ia bisa mengembangkannya sendiri melebihi pendapat Imamnya, dari sebuah dalil.”
Dalam kitab Haysiah Syarqawi A’la Tuhfatul Thullab bi Syarhi Tanqih Lubab disebutkan;
مجتهد المذهب هو الذي يقدر على الاستنباط من قواعد امامه
“Mujtahid mazhab adalah orang yang mampu mengeluarkan hukum dari kaidah-kaidah imamnya”
Seperti Imam Muzani, imam Buwaithi dan sebagainya, mereka ini bisa menggali hukum hukum langsung dari dalil-dalilnya, namun dalam ijtihadnya mereka masih menggunakan kaidah-kaidah yang diciptakan oleh imam Asy-Syafi’i. mereka ini disebut Mujtahid Mazhab.
Mujtahid fatwa
مجتهد الفتوى من يقدر على الترجيح لبعض أقوال امامه على بعض
“Mujtahid fatwa adalah orang yang mampu menguatkan sebagian pendapat-pendapt imam atas sebagian”
Mujtahid fatwa adalah orang yang sangat mendalam pengetahuannya tentang madzhabnya imam, sehingga bisa mentarjih salah satu diantara dua qaul, ketika dua qaul tersebut dimutlakkan oleh sang imam.
Para ulama yang sudah mencapai derajat sebagai mujtahid fatwa ini dalam madzhab as-Syafi’I anatara lain ; imam Ar-Rafi’I dan imam An-Nawawi.
Namun sangat disayangkan pada masa sekarang, banyak orang yang  tidak memiliki syarat-syarat untuk menjadi mujtahid tapi sangat berani untuk mengeluarkan hukum-hukum atas pendapatnya, menafsirkan al-quran dan hadis sesukanya.

Darul Huda, 21 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar