Berbicara
masalah fiqah, tentunya tidak terlepas dengan yang namanya ijtihad, karena
dengan ijtihad inilah timbullah hukum-hukum. Lantas apa pengertian ijtihad?
Dalam kitab
kitab “Waraqat” disebut;
وأما إجتهاد فهو بذل الوسع في بلوغ الغرض المقصود من
العلم ليحصل له
Ijtihad
adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk bisa sampai kepada tujuan yaitu
menghasilkan ilmu.
Diantara
syarat seorang Mufti-yakni seorang Mujtahid- adalah harus menguasai ilmu fiqih,
baik dari segi ushul-fiqh, furu’, khilafiyah dan seputar madzhab yakni tentang
masalah-masalah fiqh, kaidah-kaidah fiqh, furu’ fiqh dan khilafiyyah yang
berkaitan dengan masalah-masalah fiqh, agar pendapatnya sesuai dengan pendapat
(para ulama terdahulu) dan tidak menentangnya dengan memunculkan pendapat yang
berlainan. Karena dengan adanya kesepakatan dari para ulama sebelumnya, maka
sudah barang tentu merekapun juga bersepakat menafikan pendapat yang berlainan.
Dan
disyaratkan harus sempurna perangkat ijtihadnya, mengetahui segala sesuatu yang
dibutuhkan untuk menggali hukum, mulai dari ilmu nahwu, lughat dan pengetahuan
tentang perawi hadist, sehingga ia hanya mengambil riwayat dari perawi yang
bisa diterima, tidak dari perawi cacat.
Dan dan
mengetahui tentang penafsiran ayat-ayat dan hadist-hadits yang berkaitan dengan
hukum, agar ijtihadnya sesuai dengan kandungan al-Qur’an dan al-Hadits dan
tidak berlawanan dengan keduanya.
Mujtahid
yang telah memenuhi syarat-syarat seperti disebutkan diatas, disebut sebagai
mujtahid mutlak. Kemudian di bawahnya mujtahid mutlak disebut Mujtahid Madzhab.
Dan di bawahnya mujtahid madzhab disebut Mujtahid Fatwa.
Mujtahid
mazhab sudah tidak ada sejak mulai 300 tahun sesudah hijriyah, namun Jalaluddin
Assuyuthi mendakwa, yang bahwa mujtahid mutlak kekal hingga hari kiamat, beliau
berdalil dengan hadis;
إن الله يبعث على رأس كل قرن من يجدد لهذه الأمة دينها
“Sesungguhnya Allah membangkitkan pada tiap-tiap penghujung
masa (100 tahun) seorang yang membarukan agama untuk umat ini”
Pendapat
Jalaluddin ini di tolak oleh ulama-ulama, mereka berdalih, maksud dari ‘orang
yang membarukan agama’ adalah orang-orang yang mendirikan hukum-hukum dan
syariat islam.
Mujtahid
madzhab
Mujtahid
mazhab adalah orang yang mempunyai kemampuan mengetahui kaidah-kaidahnya imam
madzhab, kemudian ia bisa mengembangkannya sendiri melebihi pendapat Imamnya,
dari sebuah dalil.”
Dalam kitab
Haysiah Syarqawi A’la Tuhfatul Thullab bi Syarhi Tanqih Lubab
disebutkan;
مجتهد المذهب هو الذي يقدر على الاستنباط من قواعد امامه
“Mujtahid mazhab adalah orang yang mampu mengeluarkan
hukum dari kaidah-kaidah imamnya”
Seperti
Imam Muzani, imam Buwaithi dan sebagainya, mereka ini bisa menggali hukum hukum
langsung dari dalil-dalilnya, namun dalam ijtihadnya mereka masih menggunakan
kaidah-kaidah yang diciptakan oleh imam Asy-Syafi’i. mereka ini disebut
Mujtahid Mazhab.
Mujtahid
fatwa
مجتهد الفتوى من يقدر على الترجيح لبعض أقوال امامه على
بعض
“Mujtahid
fatwa adalah orang yang mampu menguatkan sebagian pendapat-pendapt imam atas
sebagian”
Mujtahid
fatwa adalah orang yang sangat mendalam pengetahuannya tentang madzhabnya imam,
sehingga bisa mentarjih salah satu diantara dua qaul, ketika dua qaul tersebut
dimutlakkan oleh sang imam.
Para ulama
yang sudah mencapai derajat sebagai mujtahid fatwa ini dalam madzhab as-Syafi’I
anatara lain ; imam Ar-Rafi’I dan imam An-Nawawi.
Namun
sangat disayangkan pada masa sekarang, banyak orang yang tidak memiliki syarat-syarat untuk menjadi
mujtahid tapi sangat berani untuk mengeluarkan hukum-hukum atas pendapatnya,
menafsirkan al-quran dan hadis sesukanya.
Darul Huda, 21 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar