Kamis, 03 Mei 2012

waktu


                                       waktu
Allah swt pernah berfirman di dalam alqur’an,demi masa sesungguhnya manusia dalam kerugian terkecuali orang2 yang beriman dan beramal saleh.
Waktu adalah uang’’.begitulah pepatah kaum material,sehingga bagi mereka setiap waktu adalah untuk menghasilkan uang,maka sangat rugi bila di buang percuma,namun sebagai muslim kita mempunyai prinsip tersendiri’’waktu adalah pedang,jika anda tidak memotongnya,maka ia akan memotong anda,ini sangatlah jelas karena setiap waktu yang terlewat tidak dapat kita ulang,maka tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakannya,
‘’dunia tempat bercocok untuk hari akhirat’’.begitu kata rasul,maka sebagai muslim,kita harus mempergunakan waktu seefesien mungkin,karena kehidupan bukan Cuma untuk di dunia ini,masih ada kehidupan di hari akhirat,yang kita butuhkan adalah bekal.

bantahan atas orang yang melarang ziarah kubur

Selain menyalahkan tawassul dan ngalap berkah dalam ziarah yang biasa dilakukan masyarakat.mereka juga mengklaim perjalanan ziarahnya saja tidak diperbolehkan,dengan menyitir sebuah hadi nabi muhammad SAW; حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ قَزَعَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَرْبَعًا قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً ح حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Hafs bin ‘umar bercerita padaku…dari abi hurarah RA ,dari nabi muhammad SAW,bersabda;’’tak di anjurkan menyiapkan kendaraan melainkan menuju tiga mesjid,yaitu masjid al haram,masjid rasulullah dan masjid al-aqsha(HR.Bukhari)
Apakah benar hadist ini di jadikan dalil larangan melakukan perjalanan ziarah kubur sebagaimana pendapat mereka?.bila di cermati redaksi hadist tersebut berpola istitsna mufarragh(tanpa menyebutkan mustasna minhu).kalimat الى ثلاثة مساجد   merupakan mustastna( yang dikecualikan) sedangkan mustastna minnhu (sumber pengecualian)nya dikira2kan .ada tiga kemungkinan yang bisa di aplikasikan untuk memahaminya.pertama, kata a’m(umum),yaitu مكان(tempat),menjadi;””tidak di anjurkan melakukan perjalanan melainkan menuju tiga mesjid,’’berarti larangan ini berlaku untuk setiap perjalanan ke manapun dan dengan tujuan apapun.maka akan berakibat larangan melakukan perjalanan demi kepentingan belajar,berbisnis,silaturrahmi dan lainnya yang jelas jelas dianjurkan agama.sehingga kesimpulan semacam ini tidak bisa diterima.
Kedua,kata a’m namun lebih khusus dari kata makan,yaitu قبور atau  مسجد sehingga menjadi;tidak di anjurkan melakukan perjalanan ke kuburan melainkan menuju tiga mesjid’’.dengan pengandaian ini,mustatsna tidak sejenis dengan mustasna minnhunya,sehingga tidak memenuhi syarat istisna,wajar saja bila hadis tersebut rancu alias tidak nyambung,seperti pendapat sebagian kelompok yang melarang perjalanan ziarah kubur berdasarkan hadis ini,tinggal satu kemungkinan yang bisa diterapkan,yaitu kata  مسجد  sehingga makna hadis itu akan menjadi: tidak dianjurkan melakukan perjalanan menuju masjid melainkan tiga masjid’’.dengan demikian ,istitsna dalam hadis ini telah memenuhi syarat sehingga menghasilkan makna yang pantas pula.selain itu,terdapat pula riwayat senada yang dengan tegas menyebutkan kata masjid sebagai mustasna minhunya.sehingga terakhir inilah yang bisa diterima dalam memahami hadis di atas.dalam musnad ahmad disebutkan:
حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنِي شَهْرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ
وَذُكِرَتْ عِنْدَهُ صَلَاةٌ فِي الطُّورِ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْبَغِي لِلْمَطِيِّ أَنْ تُشَدَّ رِحَالُهُ إِلَى مَسْجِدٍ يُبْتَغَى فِيهِ الصَّلَاةُ غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي هَذَا
‘’hasyim bercerita padaku,abu al hamid bercerita padaku,syahru berkata; aku mendengar abu sa’id alkhudhri sedang di beri tahu shalat yang dilaksanakan di thur,lalu ia berkata;’’rasulullah SAW bersabda,; tidak selayaknya hewan(kendaraan)di siapkan untuk menempuh perjalanan ke mesjid yang dianjurkan shalat di dalamnya selain masjidil haram,masjidil aqsha dan masjidku( nabawi).(HR,Ahmad),
Memang,dalam sanad hadist ini terdapat rawi yang kestiqahannya di ragukan oleh sebagian ahli hadits,yaitu syahr bin hausyab.namun tidak sedikit pula ulama yang menilainya sebagai rawi tsiqah,berikut ini komentar mereka;
Al-‘ajili berkata; ‘’syahr bin hausyab,berbangsa syam,tabi’in dan terpercaya’’
‘’berbangsa syam,tinggal di basharah….ia adalah rawi yang terrpercaya,’’demikian kata ‘amr bin syahin.
Bahkan imam ahmad pun memujinya;’’hadis dan kredibilitas sunnguh berkualitas.
Tidak ketinggalan pula,sebagian ulama yang kurang respek terhadap kestiqahannya pun menilai haditsnya berprediket hasan.seperti ibnu hajar dalam fath al bari dan al haitsami dalam majma’ al zawaid wa manba’ al fawaidnya.
Lalu apakah maksud hadis tersebut? Maksudnya adalah fadhilah semua masjid adah sama,selain masid ala haram,al aqsha,dan nabawi yang mempumpunyai nilai lebih atau fadhilah yang sempurana.sebagaiamana hemat ulama mazhab syafi’iyyah yang di nukil oleh imam sayuthi sebagaimana berikut;
Tidak di anjurkan menyiapkan kendaraan(melakukan perjalanan)….Ulama syafi’iyyah berkata;maksud hadits tersebut adalah sungguh fadhilah yang sempurna hanya terdapat dalam perjalanan ke tiga masjid ini.inilah pendapat yang dipilih oleh imam haramain dan muhaqqiqin.[1]
Begitu pula imam ghazali dan imam as subki,sebagaimana komentar mereka berikut ini secara berurutan:
Dan hadits tersebut hanya menjelaskan tentang masjid saja dan tidak mencakup masyahid(kuburan dan petilasan),karena masjid-masjid selain tiga tersebut(fadhilahnya)sama,[2]
‘’dan berkata imam as subki al kabir:di bumi tidak ada wilayah yang memeiliki keutamaan dzatnya sehingga layak di kunjungi selain tiga wilayah(tempat masjid al haram,al-aqsha dan nabawi).yang aku kehendaki dengan keutammaan adalah keuntungan yang di anggap oleh syara’ dan di beri hukum syara’.sedangkan selain ketiga wilayah tersebut tidak di anjurkan untuk  dikunjungi karena dzatnya,namun karena kepentingan ziarah,jihad,,ilmu dan semisalnya dari tujuan-tujuan yang disunatkan.[3]
Dari pemaparan di atas bisa di simpulkan bahwa hadits’’’’tidak bisa di jadikan dalil larangan  melakukan perjalanan ziarah kubur dengn tiga pertimbangan,yaitu;
1)    Makna hadits akan rancu bila kata qubur di paksakan menjadi mustastna munhunya.yaitu akan terbentuk makna;tidak di anjurkan melakukan perjalanan ke kuburan melainkan menuju tiga masjid’’
2)    Terdapat hadits lain yang menjelaskan mustastna minhunya berupa kata masjid,sehingga menghasilkan makna yang lugas;tidak dianjurkan melakukan perjalanan ke masjid melainkan menuju tiga masjid’’
3)    Maksud hadits tersebut adalah menjelaskan al-fadhilah at tammah atau keutamaan yang sempurna dari masjid al- haram,al-aqsha dan nabawi sehingga beribadah di ketika masjid ini lebih utama dari selainnya.
Dengan pemahamam ini menjadi jelas bahwa hadits di atas bisa di jadikan dalil untuk melarang perjalanan ziarah kubur,sebagaimana anggapan sebagian orang.andaikan mereka bersikeras melarang,maka tidak lain karena terdorong rasa tidak senang dengan ziarah kubur itu sendiri

Dikutip dari’’MENJAWAB VONIS BID’AH hlm 89-94


[1] .as-suyuthi,’’ad-dibaj ala muslim’’ juzuk 3 hlm 387.cd maktabah syamilah
[2] .al-ghazali,ihya ulumuddin,beirut;dar al kutub al-islamiyyah,tt,juz 2 hlm 332
[3] .sulaimam mansur,op,cit juz 2 hlm 386

7 tahun tsunami

                           7 tahun tsunami
---
4 hari yang lalu aceh baru saja memperingati 7 tahun tsunami,seperti yang telah kita ketahui bersama,aceh pada 2004 di timpa musibah tsunami yang merenggut ribuan korban,tepatnya pada hari minggu,ketika orang2 melepas kepenatan setelah 6 hari aktif,mungkin pada hari tersebut orang-orang sudah merencanakan mau refreshing ke mana,namun allah berkehendak lain,dalam hitungan menit,orang2 kehilangan segala2nya,kehilangan harta,sanak famili,satu hal yang tidak di duga-duga sebelumnya.
Maka sudah sepantasnya bila kita memperingatinya setiap tahun ,mengenang sanak famili kita yang hilang,maka kemarin di adakan berdo’a bersama,namun sepertinya ada yang kurang dalam memperingati tsunami,yaitu kurang menghatinya,karena tsunami adalah bala bagi kita,seharusnya kita mengambil pelajaran dari musibah tersebut,dan apa saja kesalahan-kesalahan yang kita lakukan di tahun yang lalu semoga saja tidak terulang pada tahun yang akan datang

                                                                 28 desember 2011

apa salahnya mengadakan maulid?


Walaupun amal maulid itu belum ada di kerjakan pada zaman nabi,tetapi pekerjaan itu di anjurkan oleh allah dan rasul secara umum.
Walaupun tidak ada nash yang nyata ,tetapi secara tersirat allah dan rasulnya memng menyeuruh kita untuk merayakan sesuatu hari yang menjadai peringatan-peringatan bagi kita,umpama hari maulid,hari mi’raj,hari turunnya alquran,hari tahun baru islam,hari a’syura dan lain-lain.
Banyak dalil yang kita dapati yang berkaitan dengan masalah ini,diantaranya;
و حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Artinya ; dari ibnu abbas ra,beliau berkata,bahwasanya rasullullah ketika tiba di madinah beliau dapati di sana orang yahudi puasa hari asyura,maka nabi bertanya kepada mereka;hari apakah yang kamu puasa ini? Jawab mereka; ini hari besar di mana allah membebaskan musa dan kaumnya dan telah mengkaramkan fir’un dan kaumnya,maka musa berpuasa pada hari semacam ini karena bersyukur kepada allah dan kami pun berpusa pula.lalu rasulullah SAW berkata; kami lebih berhak dan lebih patut meng hormat musa di bandingkan kamu.maka nabi berpuasa pada hari asyura itu dan beliau menyuruh ummat berpuasa pada hari itu,(H.R.bukhari dan muslim.susunan kata –katanya di kitab muslim juzu’ 1 halaman 459-bukhari juzu’1 halaman 241)
Alhafizh ibnu hajar alasqalani,yaitu pengarang syarah bukahri yang bernama fathul bari mengatakan,bahwa dari hadist ini dapat di petik hukum;
1.    Ummat islam di bolehkan dan bahkan dianjurkan,agar memperingati hari-hari bersejarah,hari- hari yang di anggap besar,umpama hari2 maulid,mi’raj dan lain2nya.
2.    Nabipun memperingati hari karamnya firun dan bebasnya musa,dengan melakukan puasa asyura sebagai bersyukur atas hapusnya yang batil dan tegaknya yang hak.
Yang kedua; nabi bersabda
63 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
Artinya ; belum sempurna iman seseorang kamu,kecuali kalau saya lebih di kasihinya di banding familinya,dengan hartanya dan dengan manusian keseluruhannya(H.R.bukhari dan muslim)
Di dalam hadis ini di nyatakan bahwa iman itu belum sempurna pada dada seseorang,kecuali kalau orang itu mencintai nabi muhammad,melebihi dari kasihnya kepada familinya,hartanya dan seluruh manusia,
Maka iman itu,ada dantidaknya,sempurna atau tidaknya tergantung isi hati sesorang,andai kata ia mencintai nabi melebihi orang- orang lain,maka benar-benar imannya adalah kamil,sudah sempurna,tetapi sebaliknya kalau ia lebih mencintai harta bendanya,atau anak isterinya melebihi dari kasihnya kepada nabi muhammad SAW.maka imannya itu  kurang atau belum ada sama sekali.
Merayakan maulid nabi adalah kenyataan dari hati yng kasih kepada nabi dan satu tanda bahwa imannya sudah sempurna
Orang yang tidak beriman atau imannya tipis tentu tidak mau merayakan maulid nabi ,nauzubillah!