Shalat
berjamaa’ah pertama kali di syariatkan yaitu di Madinah, banyak hikmah di balik
perintah berjamaah. Shalat berjama’ah belum disyariatkan di Mekkah, karena kaum
muslimin di Makkah di ketika itu masih minoritas dan bawah intimidasi Quraisy.
Banyak hikmah
di balik perintah berjamaah. Salah satunya sebagaimana yang diungkapkan oleh
Manawi yaitu tegaknya kasih sayang dan persaudaraan antara orang-orang yang
shalat.
Banyak
hadis yang menyatakan kelebihan shalat berjama’ah, sebagiannya seperti yang
diriwayatkan oleh Thabrani dari Anas “barang siapa yang berjalan kepada
berjamaah shalat wajib, maka ia seperti haji, dan barang siapa yang berjalan
kepada shalat sunat, maka ia seperti umrah”, dan hadis yang diriwayatkan
oleh Turmuzi dari Anas “ Barang siapa yang yang shalat 40 hari dalam keadaan
berjama’ah dan mendapatkan takbir yang pertama, dituliskan baginya dua
kebebasan; kebebasan dari neraka, dan kebebasan dari nifaq.
Dalam hadis
lain “shalat jamaah lebih afdhal dari pada shalat sendirian dua puluh tujuh
derajat”
Meninggalkan
jamaah bagi ulama salaf merupakan satu musibah. Pernah seorang ulama pergi ke
kebun kurmanya, sekembalinya dari kebun kurma, beliau mendapatkan manusia telah
melakukan shalat berjama’ah a’shar, maka beliau berkata ” sungguh kebun kurma
telah meluputkan dari dari jama’ah, maka saksikanlah olehmu bahwa kebun kurma
ini sedakah untuk kaum miskin”
Abdullah
bin Umar pernah tertinggal shalat isya berjama’ah, sebgai gantinya beliau
shalat pada malam tersebut hingga terbit fajar.
Begitulah
ulama-ulama bersungguh-sungguh dalam berjamaah, kontras dengan sikap kita yang
mengabaikan dan meremehkan shalat jama’ah, bahkan kita terlalu biadab hingga
shalat pun diremehkan, sehingga tidak merasa risih untuk meninggalkan shalat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar